1. Pengertian Pajak
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung yang dapat ditunjunk dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Menurut Dr. Soeparman , pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hokum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Dari definisi tersebut, pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a.Iuran Rakyat kepada Negara
Iuran yang dimaksud berupa uang atau barang dan yang berhak memungut pajak hanyalah Negara.
b. Berdasarkan Undang-undang
Pajak dipungut dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya, artinya pemungutan pajak dapat dipaksakan.
c. Tanpa Kontra Prestasi dari Negara
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah.
d. Digunakan untuk Membiayai Pengeluaran Negara
Pajak digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas atau kesejahteraan umum.
2. Syarat-syarat Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Syarat keadilan
Maksudnya pajak dikenakan secara umum dan merata berdasarkan undang-undang dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu. Selain itu, juga diberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran dan dapat mengajukan banding kepada mejelis pertimbangan pajak.
b. Syarat Yuridis
Pajak telah diatur dengan berbagai undang-undang. Hal itu memberikan jaminan hokum, baik bagi Negara maupun bagi warganya.
c. Syarat Ekonomi
Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
d. Syarat Finansial
Biaya pemungutan pajak tidak lebih besar dari penghasilan pemungutan pajak.
e. Syarat Kesederhanaan
Pemungutan pajak harus sederhana, maksudnya agar dapat dipahami oleh wajib pajak sehingga wajib pajak atau masyarakat mudah untuk menghitung sendiri dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
3. Fungsi Pajak
Uang hasil pemungutan pajak dapat membiayai pembangunan, memperlancar roda pemerintahan , membuat lapangan pekerjaan baru serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
a. Fungsi Anggaran
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Pajak menempati posisi yang sangat vital dan dominan dalam APBN yang ditetapkan setiap tahunnya oleh pemerintah dan rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR.
Uang hasil pemungutan pajak dalam APBN ditunjukan untuk:
1. Membiayai berbagai kegiatan dan proyek-proyek pembangunan
2. Memperluas lepangan kerja
3. Memperkuat landasan kegiatan ekonomi
4. Membayar gaji dan pensiunan pegawai negeri dan TNI, tunjangan beras, uang makan dan lauk pauk, serta belanja pegawai luar negeri, serta
5. Biaya operasional dan pemeliharaan kantor-kantor pemerintah.
b. Fungsi Regulasi
Pajak berfungismengatur perekonomian gna mencapai pertumbuhan yang lebih cepat. Pada fungsi ini, pemungutan pajak digunakan untuk hal-hal berikut ini:
1. Melaksanakan kebijakan Negara dalam lapangan ekonomi dan social.
2. Mencapai tujuna-tujuan tertentu yang letaknya diluar bidang keuangan atua moneter
c. Fungsi Demokrasi
Pajak merupakan salah satu penjelmaan dari sistem kekeluargaan dan kegotongroyongan rakyat yang sadar akan baktinya kepada Negara. Rakyat memberikan sejumlah penghasilannya dalam bentuk uang untuk membiayai pengeluaran Negara bagi kepentingan umum. Dengan membayar pajak, rakyat berperan serta dalam pelaksanaan kehidupan kenegaraan, termasuk kegiatan pemerintah dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
d. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Dalam menentukan tariff pajak, pemerintah menggunakan sistem progresif. Artinya kepada golongan yang lebih mampu dikenakan tariff yang lebih tinggi. Dana ini kemudian dipakai untuk membiayai proyek-proyek yang dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah seperti pembnagunan waduk, saluran irigasi, sekolah, puskesmas dan lain sebagainya. Dengan cara ini secara bertahap akan dapat ditegakkan keadilan social yang merata bagi seluruh masyarakat. Dengan cara ini pula kecemburuan social akan dapat dihindari.
